Apa itu Perencanaan Pajak? Tax Planning adalah perencanaan pajak yang di lakukan dengan tujuan agar biaya pajak yang di bayarkan tidak melebihi jumlah yang sebenarnya.
Dengan kata lain dapat di simpulkan bahwa Tax Planning adalah perencanaan yang di lakukan agar pembayaran pajak berkurang tanpa melanggar peraturan perpajakan. Dalam melakukan Tax Planning, Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak.
Tujuannya agar tidak menyimpang dari peraturan perpajakan yang ada. Sebenarnya, Tax Planning di perbolehkan, sepanjang tidak melanggar peraturan perpajakan.
Perusahaan perlu melakukan Tax Planning karena pajak merupakan beban yang dapat mengurangi laba bersih perusahaan. Pada intinya ada dua tujuan utama mengapa perlu di lakukan Tax Planning, yaitu:
Agar perhitungan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan agar tidak menimbulkan sanksi atau denda bagi wajib pajak,
Sehingga biaya pajak yang di bayarkan relatif kecil, namun tetap memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pengertian Tax Planning
Perencanaan pajak meminimalkan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang perpajakan yang berlaku. Secara umum perencanaan pajak mengacu pada proses kerja usaha dan transaksi wajib pajak agar utang pajak yang di tanggung dalam jumlah yang minimal dan tidak melanggar peraturan perpajakan.
Padahal, dalam perencanaan pajak, terdapat perbedaan kepentingan antara wajib pajak dan pemerintah. Wajib pajak berusaha membayar pajak sesedikit mungkin. Membayar pajak berarti mengurangi kemampuan ekonomi wajib pajak. Di sisi lain, pemerintah membutuhkan pajak sebagai dana untuk membiayai pengeluaran dalam rangka pembangunan negara. Oleh karena itu, wajib pajak di harapkan secara legal mengurangi beban pajaknya.
Tujuan Tax Planning
Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam pengelolaan pajak. Pada tahap ini di awali dengan review peraturan perpajakan untuk mengambil tindakan penghematan pajak yang akan di lakukan. Lalu, apa tujuan di adakannya tax planning?
Tujuan utamanya adalah merekayasa beban pajak (tax burden) serendah mungkin dengan tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku. Secara ekonomis berusaha memaksimalkan pendapatan setelah pajak (after tax return). Pajak adalah elemen laba yang dapat di kurangkan yang tersedia dan di distribusikan kepada pemegang saham serta untuk di investasikan kembali.
Keuntungan Tax Planning
Keuntungan bagi wajib pajak melakukan perencanaan pajak adalah mengurangi beban pajak yang harus di bayar. Dalam menyusun perencanaan pajak, hal yang harus di perhatikan adalah mencari celah dalam Undang-undang Perpajakan (Tax Avoidance). Namun, ini tidak berarti Anda boleh melanggar peraturan perpajakan tersebut. Oleh karena itu, pengetahuan tentang perencanaan pajak sangat di butuhkan oleh perusahaan agar beban pajak menjadi lebih ringan.
Meminimalisir PPh Terutang Melalui Perencanaan Pajak Penghasilan
Berikut ini upaya yang bisa Anda lakukan untuk menyusun tax plan guna meminimalisir besarnya pajak penghasilan (PPh) yang terutang.
1. Memperhatikan Biaya Perusahaan
Dalam perpajakan, biaya di bagi menjadi dua kategori, yaitu biaya yang dapat di kurangkan dan biaya yang tidak dapat di kurangkan. Biaya yang dapat di kurangkan adalah biaya yang tidak perlu di revisi secara fiskal karena biaya tersebut di akui oleh peraturan perpajakan. Artinya, biaya ini dapat di kurangkan dari laba kotor laporan laba rugi perusahaan.
Sedangkan non-deductible cost adalah biaya yang tidak di akui oleh perpajakan. Artinya, biaya-biaya tersebut tidak boleh mengurangi laba kotor perusahaan dan harus di lakukan koreksi fiskal yang positif. Berdasarkan pengelompokan kedua biaya tersebut, perusahaan harus mengelola transaksi yang biayanya tidak dapat di kurangkan secara fiskal.
2. Witholding
Pemotongan berkaitan dengan pemotongan dan pemungutan pajak. Perusahaan harus dapat mengoptimalkan kredit pajak dengan selalu meminta bukti pemotongan untuk setiap transaksi yang di lakukan. Mengapa demikian? Bukti pemotongan pada akhir tahun dapat di gunakan sebagai kredit pajak yang akan mengurangi pajak penghasilan badan yang terutang.
3. Gross Up Income Tax Benefits 21
Perusahaan tentu memberikan tunjangan pajak kepada karyawan. Tunjangan di perbolehkan untuk digunakan sebagai biaya. Pemberian tunjangan pajak dapat memberikan keuntungan baik bagi karyawan maupun perusahaan. Karyawan mendapat manfaat dari masukan tambahan dan perusahaan mendapat manfaat dengan mengurangi pajak mereka.
4. Merger dengan Perusahaan yang Memiliki Kerugian Besar
Merger dengan perusahaan yang mengalami kerugian besar dapat mengurangi pajak yang harus di bayar. Menurut Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE–21/PJ.42/1999 tanggal 26 Mei 1999, apabila kedua perseroan di gabungkan, maka pembukuan kerugian perseroan yang merugi dapat di alihkan ke perseroan yang di gabungkan. perusahaan sepanjang aktiva tetap tersebut telah di revaluasi sebelumnya.
5. Lakukan Revaluasi Tetap Perusahaan
Revaluasi adalah penilaian kembali aset dan bertujuan untuk mengembalikan aset yang telah habis nilai kegunaannya. Revaluasi aset tetap di maksudkan agar biaya penyusutan aset tersebut tetap ada dan dapat mengurangi laba kotor perusahaan.